Sosialisasi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kampus VII Purwoketo
28 February 2017 2024-01-03 13:30Sosialisasi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kampus VII Purwoketo
Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan pembunuh terbesar di dunia dengan 35 juta kematian setiap tahunnya atau 60 % dari seluruh kematian terutama serangan jantung, stroke, Diabetes mellitus, kanker, penyakit paru menahun dan kejadian cidera akibat kecelakaan.
Menurut WHO kematian akibat PTM diperkirakan akan terus meningkat di seluruh dunia, peningkatan terbesar akan terjadi di negara-negara menengah dan miskin.
Menurut Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2012 pola penyakit mengalami transisi baik secara global, regional dan nasional.Dari data tersebut tahun 2010-2011 proporsi kasus untuk kematian akibat penyakit menular 27,86 %, PTM ( Penyakit Tidak Menular) 40,53 %, penyakit maternal/perinatal 22,25 % dan cedera 9,36 %.
Dari data 2 Rumah Sakit di Batam ditemukan penyebab kematian akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) tahun 2014 berkisar 32,4%-47,3 % sedangkan data tahun 2015 dari Januari hingga April mencapai 50-52,4 %. Angka tersebut hampir sama dengan angka Nasional tahun 2012 yaitu 40,53 %.
Oleh karena itu perlu dilakukan upaya promotif dan preventif guna meningkatkan kualitas kesehatan sehingga terhindar dari penyakit tidak menular ini. Puskesmas Botania sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sebagai UPT ( Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Kota Batam memiliki dasar dalam melaksanakan Promosi Kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular (PTM) ini, yaitu sbb :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota.
7. keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaaan Masyarakat.
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02./Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
Upaya pencegahan PTM yang dilakukan adalah dengan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM dan melakukan gaya hidup sehat. Deteksi Dini Faktor Risiko PTM dapat diakses oleh masyarakat Kampus VII (karyawan, staff dan mahasiswa) dilakukan melalui skrining faktor risiko Posbindu CERDIK Kampus VII Purwokerto.
APA YANG DILAKUKAN DI POSBINDU?
Sasaran dari POSBINDU adalah pria/wanita berusia >15 tahun baik yang sehat, memiliki faktor risiko ataupun penderita PTM. Posbindu digerakkan oleh kader yang sudah dilatih bersama dengan petugas kesehatan dari puskesmas. untuk melakukan skrining faktor risiko dan cara pengelolaan faktor risiko tersebut.
Faktor risiko PTM yaitu :
A. Faktor Risiko Perilaku
1. Merokok
2. Kurang makan sayur dan buah
3. Kurang Aktifitas fisik
4. Konsumsi minuman beralkohol
5. Stress
6. Diet yang tidak seimbang
B. Faktor Risiko Fisik dan Biologis
1. Pengukuran Tekanan Darah
2. Pengukuran Indeks massa tubuh ( Untuk mengetahui apakah berat badan kurus, Normal, Berat badan berlebih atau gemuk)
3. Pengukuran Kadar Gula Darah
4. Pengukuran Kadar Lemak darah
Sebagai informasi, Posbindu CERDIK Kampus VII akan diresmikan pada tanggal 03 Maret 2017, bertempat di Halaman Kampus VII Purwokerto Poltekkes Kemenkes Semarang Jln Raya Baturaden Km 12, Karangmangu, Baturaden.
Akhir kata kami sampaikan SALAM CERDIK.
C CEK KESEHATAN SECARA BERKALA
E ENYAHKAN ASAP ROKOK
R RAJIN BEROLAHRAGA
D DIET SEIMBANG
I ISTIRAHAT YANG CUKUP
K KELOLA STRESS