Proses Pembelajaran

Lainnya

Proses Pembelajaran

Proses Belajar Mengajar

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
(Proses Belajar Mengajar; HELTISi MADUSKKM)

  1. REGISTRASI MAHASISWA
  2. Proses Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa
    1. Registrasi Administrasi/Keuangan
    a. Mahasiswa baru melakukan pembayaran biaya pendidikan di salah satu bank
    yang ditunjuk dengan Sistem Student Payment Center (SPC) online.
    b. Bukti pembayaran dibawa pada saat mahasiswa baru melakukan registrasi
    akademik.
    2. Registrasi Akademik
    Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi, segera
    melaksanakan registrasi akademik.
  3. Besaran Biaya Pendidikan
    Besaran biaya pendidikan mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 55/PMK.05/2021 dan Keputusan Direktur Nomor HK.02.03/4.3/3777/2021 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Semarang.
  4. PENGENALAN PROGRAM STUDI MAHASISWA (PPSM)
    Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) merupakan kegiatan awal pendidikan sebelum proses belajar mengajar berlangsung di Perguruan Tinggi.Tujuan dilaksanakannya Pengenalan Program Studi Mahasiswa adalah untuk Memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang Poltekkes Kemenkes Semarang dan lingkungan belajarnya (ruang kelas, laboratorium, perpustakaan) sehingga dapat menyesuaikan diri untuk mencapai keberhasilan belajar yang optimal. Memberikan gambaran tentang proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh jurusan, aturan dan norma etika mahasiswa serta hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh pendidikan di Poltekkes Kemenkes Semarang.
  5. PEMBICARA
    1. Pejabat Poltekkes Kemenkes Semarang
    2. Dosen-Dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang.
    3. Organisasi Profesi.
    4. Badan Eksekutif Mahasiswa.
    5. Narasumber pakar Internasional dan Nasional diluar Poltekkes Kemenkes Semarang
  6. MATERI
    Materi yang disampaikan dalam kegiatan PPSM memuat hal-hal yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan,keterampilan maupun sikap bagi mahasiswa baru untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. Materi dapat dilakukan pembaruan sesuai dengan kepentingan/isu/program yang berkembang, diantaranya adalah sebagai berikut :
  7. Profil Poltekkes Kemenkes Semarang dan program-programnya.
    2. Pengembangan mahasiswa (soft skills).
    3. Isu-isu terkini program kesehatan.
    4. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
    5. Pembinaan Remaja.
    6. Narkoba.
    7. AIDS.
    8. Wawasan Kebangsaan.
    9. Nasionalisme.
  8. MATERI
    Peserta kegiatan Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) adalah mahasiswa baru hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru setiap tahunnya dan mahasiswa lama yang belum mengikuti PPSM pada tahun pertama perkuliahannya.
  9. MATERI
    Pengenalan Program Studi Mahasiswa dilaksanakan di 5 (lima) kota, yaitu :
  10. Semarang untuk kampus I, II, dan III.
    2. Blora untuk kampus IV.
    3. Magelang untuk kampus V.
    4. Pekalongan untuk kampus VI.
    5. Purwokerto untuk kampus VII dan VIII.
  11. Masa Orientasi Mahasiswa Program Pasca sarjana
    Masa orientasi bagi mahasiswa baru program pascasarjana meliputi kegiatan dalam rangka penguatan karakter (character building) dan outbond. Kegiatan penguatan karakter dilakukan secara indoor, untuk kegiatan outbond dilaksanakan di luar ruangan/outdoor. Penguatan karakter bertujuan untuk menggali dan memunculkan berbagai potensi dari mahasiswa pascasarjana yang selama ini tidak disadari ada dalam diri setiap mahasiswa, ataupun memberikan penguatan terhadap berbagai karakter yang sudah melekat pada diri setiap mahasiswa.
    Kegiatan outdoor melingkupi aneka pelatihan yang didesain khusus untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan (leadership), ketrampilan berkomunikasi (communication skill), perencanaan (planning), managemen perubahan (change management), kerjasama tim, dan motivasi.

III. PROSES PEMBELAJARAN
Kegiatan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Semarang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Paket dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester. Satu semester setara dengan kegiatan pembelajaran 16 (enam belas) minggu efektif termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Dalam Sistem Paket ini, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan berdasarkan pada paket-paket mata kuliah yang telah ditetapkan untuk setiap semesternya.
Sedangkan besarnya bobot tiap mata kuliah diperhitungkan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Secara umum Sistem Kredit Semester memiliki ciri ciri sebagai
berikut :
1. Setiap cabang ilmu atau mata kuliah diberi nilai kredit dalam satuan kredit semester (SKS).
2. Dosen-Dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang.
3. Organisasi Profesi. Di dalamnya termasuk waktu untuk perkuliahan (Pengalaman Belajar Teori/T), praktik laboratorium/workshop (Pengalaman Belajar Pratikum/P), kerja lapangan/klinik/komunitas (Pengalaman Belajar Lapangan/L/K) ataupun penugasan lainnya.
a. Pengalaman Belajar Teori (T)
b. Pengalaman Belajar Praktik Laboratorium/Workshop (P)
c. Pengalaman Belajar Klinik (K)/ Pengalaman Belajar Lapangan/ Komunitas (L)
d. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI)/ Tugas Akhir (TA)/ Skripsi
e. Untuk Program Pascasarjana, ketentuan tentang sistem pembelajaran,
penyelenggaraan satu SKS beban akademik dalam bentuk kuliah, responsi
atau tutorial, seminar, kegiatan praktikum dan praktek lapangan serta
penelitian dalam rangka penyusunan tesis mengikuti Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNPT) yang berlaku.

  1. Beban Studi
    1. Beban Studi dalam Satu Semester
    Beban studi mahasiswa dalam satu semester sesuai dengan paket mata kuliah
    yang telah ditentukan dalam struktur program pendidikan yang berlaku di
    Jurusan/Prodi.
    2. Beban Studi Program Pendidikan
    a. Beban studi program Diploma III paling sedikit 108 SKS
    b. Beban studi program Sarjana Terapan yang berlatar belakang SMA paling sedikit
    144 SKS.
    c. Pendidikan Program Pascasarjana Magister Terapan Kesehatan mempunyai
    beban studi paling sedikit 36 SKS.
    B. Batas Waktu Studi
    Batas waktu studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menyelesaikan Program Pendidikannya yaitu :
Program Studi D III : 6 – 10 semester
Program Studi Sarjana Terapan 

Program Magister Terapan Kesehatan

:

8 – 14 semester 

4 – 8 semester

  1. Cuti dan Sanksi Akademik
    1. Ruang Lingkup Cuti Akademik
    a. Cuti akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada waktu
    tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di
    Poltekkes Kemenkes Semarang.
    b. Cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya
    dalam batas waktu studi.
    c. Cuti akademik akan diberikan oleh Direktur setelah ada pengajuan dari
    mahasiswa dan rekomendasi dari Ketua Program Studi/ Ketua Jurusan
    2. Jenis Cuti Akademik
    a. Cuti Akademik karena pengajuan mahasiswa
    b. Cuti Akademik dengan alasan khusus
    3. Sanksi Akademik
    Sanksi akademik diberlakukan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan
    pada buku pedoman norma etika bagi mahasiswa Poltekkes Kemenkes
    Semarang
    D. Bimbingan dan Konseling
    1. Bimbingan dan konseling (BK) dilakukan oleh Dosen Pembimbing Akademik
    yang ditetapkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Semarang atas usulan
    Jurusan/Program Studi.
    2. Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap Poltekkes Kemenkes Semarang
    yang bertugas:
    a. Menyusun program kegiatan BK untuk bimbingannya.
    b. Melaksanakan proses BK.
    c. Membuat laporan kegiatan BK.
    d. Menandatangani Kartu Rencana Studi Mahasiswa bimbingannya.
    3. Format bimbingan disesuaikan dengan buku pedoman bimbingan dan konseling
    yang sudah ditetapkan.
  2. Sumber Belajar (Laboratorium, Perpustakaan, E-Learning)
    1. Laboratorium
    Laboratorium praktek sesuai bidang peminatan, laboratorium komputer
    dan laboratorium bahasa
    2. Perpustakaan
    Perpustakaan terdapat di masing-masing kampus lokasi kampus I, III, IV, V, VI,
    VII dan Kampus VIII dengan koleksi buku yang memadai dan dapat di akses
    secara elektronik (e-library)
    3. E Learning
    E – learning merupakan inovasi dalam proses belajar mengajar yang
    menggunakan berbagai media khususnya internet. Poltekkes Kemenkes
    Semarang telah mengembangkan sistem e-learning dalam bentuk Health
    Education Based on E-Learning and Training Intensive (HELTI), yang
    dapat diakses melalui http://elearning.poltekkes-smg.ac.id. Melalui
    aplikasi ini mahasiswa dapat mendownload materi-materi yang diupload
    oleh dosen dan memungkinkan proses belajar secara interkatif berupa
    tutorial online.
    F. Sivitas Akademika (Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Mahasiswa)
    1. Dosen
    2. Tenaga Kependidikan
    3. Mahasiswa
    G. Kerjasama
    Dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, Poltekkes Kemenkes Semarang melakukan berbagai kerja sama dengan institusi lain, antara lain dengan lahan praktik Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di dalam maupun luar negeri, Balai Pelatihan Kesehatan, Institusi Pendidikan dan Institusi lainnya.
    H. Wisuda
    Setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam yudisium, dapat mengajukan proses wisuda. Proses pendaftaraan wisudawan dilakukan juga secara online melalui aplikasi http://alumni.poltekkes-smg.ac.id.
  3. EVALUASI PEMBELAJARAN
  4. Evaluasi Formatif dan Sumatif
    1. Evaluasi Formatif
    2. Evaluasi Sumatif
    3. Jenis Penilaian
    a. Penilaian Pembelajaran Teori
    b. Penilaian Pembelajaran Praktikum/Workshop
    c. Penilaian Pembelajaran Klinik/Lapangan/Komunitas
    d. Perbedaan penilaian
  5. Data Nilai
    Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam
    menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran :
    a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
    b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
    c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
    d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
    e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
    Nilai akhir suatu mata kuliah diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk
    huruf mutu dan angka mutu berdasarkan tabel dibawah ini.
No Kisaran Nilai Huruf Mutu Angka Mutu
1 ≥ 80 A 4
2 74  – 79 AB 3,5
3 69 – 73 B 3
4 64 – 68 BC 2,5
5 56 – 63 C 2
6 51 – 55 D 1
7 0 – 50 E 0
  1. Ujian Tengah Semester (Ujian dalam semester)
    6. Ujian Akhir Semester
    7. Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK)
    8. Ujian Ulang
    9. Semester Pendek
    10. Keberhasilan Akhir Program Pendidikan
    a. Predikat Kelulusan
    Dinyatakan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Indeks Prestasi Kumulatif D III atau IPK Sarter PREDIKAT
2,76 – 3,00 Memuaskan
3,01 – 3,50 Sangat Memuaskan
3,51 – 4,00 Dengan Pujian (Cumlaude)
Indeks Prestasi KumulatifProgram Profesi dan Program Magister Terapan PREDIKAT
3,00 – 3,50 Memuaskan
3,51 – 3,75 Sangat Memuaskan
>3,75 Dengan Pujian (Cumlaude)
  1. Gugur Studi, Putus Studi, dan Pengunduran Diri
    Gugur studi (passing out) adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh Direktur, karena tidak memenuhi persyaratan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau melanggar norma dan etika.
    Putus studi (drop out) adalah pemberhentian kegiatan akademik mahasiswa yang dikeluarkan oleh Direktur, karena tidak memenuhi kualifikasi akademik untuk menyelesaikan studi. Putus studi diberlakukan pada mahasiswa yang memiliki IP <2,00 selama dua semester berturut-turut, yang sebelumnya telah dilakukan pembinaan oleh dosen pembimbing akademik, peringatan lisan, peringatan tertulis oleh Ketua Program Studi dengan persetujuan Ketua Jurusan.
    Pengunduran diri adalah pemberhentian kegiatan akademik yang dikeluarkan oleh Direktur atas permintaan mahasiswa.
  2. Standar Kelulusan (Teori, Praktikum, Klinik/Lapangan/Komunitas)
    1. Standar Kelulusan Teori
    Standar kelulusan mata kuliah teori menggunakan sistem penilaian standar
    mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.00 (nilai absolut ≥ 56).
    2. Standar Kelulusan Praktikum
    Standar kelulusan mata kuliah praktikum/workshop menggunakan sistem
    penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.5, (nilai absolut ≥ 68).
    3. Standar Kelulusan Klinik/Lapangan/Komunitas
    Standar kelulusan mata kuliah klinik/lapangan/komunitas menggunakan sistem
    penilaian standar mutlak (PAP) dengan batas lulus ≥ 2.5, (nilai absolut ≥ 68).

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *